jatimnow.com - Sebuah rumah tempat penyimpanan sekaligus rumah produksi minuman keras (miras) oplosan jenis cukrik di Jalan Bronggalan Sawah V, Tambaksari, Surabaya, digerebek Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wib, Sabtu (4/1/2020) itu, polisi sempat mengalami kesulitan. Sebab, akses menuju rumah tersebut harus melalui gang yang lebarnya hanya seukuran orang dewasa dan tanpa penerangan lampu.
Selain itu, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari luar sehingga polisi mengajak RT setempat untuk membongkar gembok.
Baca juga: Rumah Pengedar Miras Oplosan Moke asal Flores Digerebek, Ratusan Liter Disita Polisi
"Saat kami datang, rumah yang dijadikan produksi miras oplosan ini dalam keadaan terkunci. Kami bongkar setelah berkoordinasi dengan RT dan warga setempat," terang Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto.
Setelah berhasil membuka paksa, Danang dan timnya menemukan barang ratusan botol berisi miras oplosan siap edar. Selain itu, ditemukan 8 galon cukrik, tempat penyulingan yang dilengkapi selang dan corong, juga 5 jeriken besar berisi alkohol serta ratusan botol kemasan.
Baca juga: Oplos Air Sumur dengan Etanol, Dua Orang di Banyuwangi Diringkus
"Kalau dilihat secara kasat mata tempat penyulingannya, kami yakin ini diproduksi secara asal-asalan, sehingga sangat berbahaya kalau dikonsumsi," terang Danang.
Alumnus AKPOL Tahun 2013 ini menyebut, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pabrik minuman oplosan, yang kemudian bersama Polsek Tambaksari, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan ini pemilik tidak ada di lokasi. Kami masih memburu pemiliknya, kerena identitas sudah kita kantongi," tegas Danang.
Baca juga: Video: Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek
Ia menambahkan, jam operasional rumah produksi miras oplosan tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 15.00 hingga pukul 18.00 Wib.
"Meski pelaku belum diamankan, setidaknya miras oplosan ini tidak beredar kepasaran sehingga tidak dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.
Danang juga menyebut bila operasi itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka tindak kriminalitas yang dipengaruhi miras. Seluruh barang bukti yang disita, kemudian diamankan di Mapolsek Tambaksari.