jatimnow.com - Edi Dores (41), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi karena mengedarkan obat penenang jenis Triheksifenidil (koplo).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya, Rabu (8/1/2020) petang.
"Kami amankan setelah pelaku diketahui menyimpan dan mengedarkan pil farmasi tanpa memilki ijin resmi. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," katanya, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 464 butir pil Triheksifenidil dan uang tunai. Tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
"Tersangka tidak memiliki izin edar pil Triheksifenidil," tandasnya.