Edarkan Pil Koplo di Probolinggo, Residivis ini Kembali Ditangkap

Kamis, 09 Jan 2020 10:42 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Tersangka diamankan dengan BB ratusan pil Triheksifenidil

jatimnow.com - Edi Dores (41), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi karena mengedarkan obat penenang jenis Triheksifenidil (koplo).

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya, Rabu (8/1/2020) petang.

"Kami amankan setelah pelaku diketahui menyimpan dan mengedarkan pil farmasi tanpa memilki ijin resmi. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," katanya, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 464 butir pil Triheksifenidil dan uang tunai. Tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo

"Tersangka tidak memiliki izin edar pil Triheksifenidil," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler