Empat Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun dan Malang Diciduk

Senin, 13 Jan 2020 14:47 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela tunjukkan bb sabu dan tersangka

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menciduk empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempatnya adalah Bambang Setiawan alias Wawan (32), Agus Suwito (27), Rifli Zaldy Pranoto (27), dan Nanang Kasiono (41).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun dan Malang.

Baca juga: Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah uang tunai dan sabu dengan berat 2,4 gram.

"Kami ungkap empat perkara dengan empat tersangka. Dan ini akan kami kembangkan. Di dalam lapas ada dua orang yang akan kita periksa kaitannya dengan pengembangan kasus ini," katanya, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Suami di Surabaya Kabur Bawa Mobil Istri, Saat Ditangkap Ternyata Bawa Narkoba

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

\

Dalam pemeriksaan Bambang Setaiwan mengatakan sabu yang ia konsumsi didapat dari hasilnya sebagai kurir. Setiap kali transaksi dengan sistem ranjau, ia mengaku menerima upah Rp 50 ribu dan terkadang juga dapat upah berupa sabu.

Baca juga: Isap Sabu di Ruang Tamu, Tiga Warga Sumenep Digelandang ke Mapolres

"Saya dapat dari Agus. Harga satu paketnya Rp 400 ribu. Membelikan itu bonusnya dikasih sabu. Kalau nyabu itu bisa kaya kuat gitu," kata Bambang.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler