jatimnow.com - Pascabencana longsor dan banjir di Bogor Barat, Tim Satreskrim Polres Bogor melakukan patroli pencegahan bencana. Mereka menangkap dua orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menerjunkan Tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Azi Lesmana dalam patroli tersebut. Tim ini mengamankan MAR (24) dan ATA (33), warga Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Keduanya kami amankan saat sedang beroperasi di lubang gurandil atau galian emas liar," terang AKBP Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Razia Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi Hanya Dapat Penyedot Air
Menurut Joni, upaya itu dilakukan Polres Bogor untuk melakukan pencegahan bencana longsor dan banjir agar tidak terulang. Pemantauan dilakukan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar atau gurandil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Beredar Video Razia Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi Diprotes Warga
"Kedua pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, di tiga lokasi. Di antaranya Gunung Puntang, Lubang Cingalang dan Lubang Cisapon," beber Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.
Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 buah alat pengolah emas gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta.
Baca juga: Polisi Tutup Puluhan Lubang Galian Emas Ilegal di Gunung Pongkor Jabar
"Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar. Dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," tandasnya.