jatimnow.com - Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan puluhan papan reklame iklan tanpa izin yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan, Kecamatan Panggungrejo, Senin (13/1/2020).
"Ada 10 papan reklame iklan yang kami turunkan di sepanjang jalan Diponegoro," jelas Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah.
Menurutnya, tindakan penurunan reklame tidak dilakukan serta merta oleh pihaknya. Upaya persuasif pun telah dilakukan sebelumnya, yakni dengan melayangkan surat peringatan.
Baca juga: Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput
Setelah 3 kali surat peringatan yang dikirimkan tidak digubris oleh si pemilik toko, upaya penurunan paksa papan reklame iklan pun dilakukan.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Liar dan Kedaluarsa di Kota Probolinggo
"Yang ditertibkan ini semuanya dari toko handphone (counter HP). Mereka sudah kami berikan surat peringatan 3 kali," ungkapnya.
Setelah penertiban, kesepuluh papan reklame iklan tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan.
Baca juga: Reklame Liar Menjamur di Kota Probolinggo, Begini Kata Pemkot
"Kalau surat-surat izinnya sudah ada, baru bisa mengambil barang-barangnya," pungkasnya.