jatimnow.com - Satpol PP Lamongan melakukan penertiban reklame liar di sejumlah ruas titik jalur vital, Senin (8/9/2025). Ratusan reklame itu terpasang di pohon hingga tanpa izin.
Petugas menyisir dua titik wilayah di antaranya Jl. Mastrip, tepatnya wilayah Polsek Kota Lamongan dan Jl. Panglima Sudirman, wilayah Kodim 0812 Lamongan.
"Bertepatan dengan Hari Pamong Praja, kita intensifkan penertiban reklame. Giat ini bertujuan menjaga keindahan lingkungan kota utamanya dari reklame atau banner tanpa izin," ungkap Edy Yuliono, Pejabat Fungsional, Satpol PP Lamongan.
Petugas fokus pada reklame liar yang terpasang di pepohonan, selain itu reklame tanpa izin dan waktu izin kadaluarsa juga ditertibkan.
"Sejauh ini memang didominasi reklame liar terpasang di tiang-tiang listrik dan pepohonan, dan sebagian yang melintang di jalan," ujarnya.
Baca juga:
Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Rokok Ilegal
Selain pusat kota Lamongan, Satpol PP tegas melakukan penindakan pada jalan jalan rawan masuk wilayah perkotaan.
"Biasanya jelang giat razia reklame kita petakan terlebih dahulu wilayah yang rawan dan berpotensi dipasang reklame liar," bebernya.
Baca juga:
Razia Tempat Hiburan di Kediri, 1 Pengunjung Positif Narkoba
Lebih jauh, Edy berharap agar warga lebih bijak dan terlibat dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayah salah satunya dengan mematuhi perizinan dan aturan yang berlaku.
"Reklame ini kan sudah diatur, silahkan urus perizinan dan jangan gunakan pohon sebagai alat. Usahakan buat dan terpisah dari pohon," bebernya.
URL : https://jatimnow.com/baca-78924-satpol-pp-lamongan-tertibkan-ratusan-reklame-liar-di-jalur-vital