Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Baliho dan Reklame Ilegal

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Satpol PP Ponorogo tertibkan reklame dan baliho ilegal. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Satpol PP Ponorogo tertibkan reklame dan baliho ilegal. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menertibkan puluhan baliho, reklame, dan umbul-umbul yang tidak berizin serta kedaluwarsa, Kamis (30/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan memastikan ketertiban dalam pemasangan iklan luar ruang.

Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, Endris Kristianto, mengatakan bahwa operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, terutama di perempatan jalan protokol. Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain Perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, dan Jalan Gajah Mada.

“Ada puluhan reklame yang kami tertibkan karena sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki izin resmi,” ujar Endris.

Baca juga:
Satpol PP Ponorogo Tertibkan Reklame Liar, Termasuk Gambar Bacaleg

Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari kantor Satpol PP di Jalan Trunojoyo, kemudian ke Jalan Urip Sumoharjo, Jalan K.H Ahmad Dahlan, hingga Jalan Batoro Katong. Setelah itu, petugas bergerak ke selatan menuju Perempatan Jeruksing dan kembali ke markas Satpol PP.

Menurut Endris, banyak baliho dan spanduk yang dibiarkan begitu saja setelah masa tayangnya berakhir. Selain itu, pihaknya juga menertibkan reklame yang pemasangannya melanggar aturan, seperti yang dipaku di pohon atau menghalangi pandangan pengguna jalan.

Baca juga:
Bantu Warga Kejepit Resleting, Satpol PP Ponorogo Tegaskan Siap Jalankan Tugas Penyelamatan

“Walaupun ada izin, tetapi kalau pemasangannya menyalahi aturan, tetap akan kami tertibkan. Ke depan, operasi semacam ini akan kami lakukan secara berkala,” tandasnya.