Pria ini Kembali Masuk Penjara Akibat Mencuri Pakaian Dalam Wanita

Selasa, 14 Jan 2020 08:08 WIB
Reporter :
Moch Rois
Barang bukti pakaian yang dicuri pelaku Mulyono di Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan

jatimnow.com - Seorang residivis pembobolan toko yang selama ini meresahkan para pedagang di Pasar Pandaan, Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi. Pelaku adalah Mulyono (36), warga Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah melakukan penyelidikan 18 hari, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Selasa (14/1/2020).

Pelaku Mulyono diburu setelah salah satu pedagang di Pasar Pandaan, yaitu Hamim (38), warga Tanggul, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Polres Pasuruan.

Baca juga: Rumah Terduga Pencuri Pakaian Dalam wanita Digrebek Warga Trenggalek

Dalam pemeriksaan terungkap, sekitar pukul 19.00 Wib, 20 Desember 2019, pelaku Mulyono bersama dua temannya berinisial A dan U, membobol pintu toko korban yang tergembok. Setelah berhasil, komplotan ini menggarong sejumlah barang dagangan milik korban.

Mulyono, residivis pembobolan toko diamankan di Mapolres Pasuruan

Baca juga: Pencuri Pakaian Dalam Wanita, Tenggelam di Sungai, Dikeroyok Gengster

"Dari pembobolan itu, para pelaku berhasil mencuri sebuah mesin diesel merk Harry160 seharga Rp 3 juta," ungkap Maryana.

\

Pelaku juga mengaku membobol dua tempat usaha lainnya di Pasar Pandaan, selama Desember 2019. Dua tempat itu adalah warung sate dan toko pakaian. Pelaku mencuri etalase dan tabung gas elpiji 3 kg dari warung sate.

"Komplotan ini memakai alat pencukit untuk membobol dan motor Honda Supra Fit bernopol W 6918 NN sebagai sarana," tambahnya.

Baca juga: Pria Pencuri Pakaian Dalam Wanita itu Ternyata...

Sedangkan pada aksinya di toko pakaian, pelaku berhasil mencuri 6 potong pakaian dalam wanita, 6 potong pakaian balita, 2 porong pakaian anak wanita dan 2 potong celana olahraga.

"Dia ini (pelaku) merupakan residivis pencurian dengan pemberatan atau bobol toko. Pelaku pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Bangil pada tahun 2018," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler