jatimnow.com - Setelah pengungkapan kasus gurandil atau penambang emas ilegal, Satreskrim Polres Bogor bersama TNI, menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa izin di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung.
Penutupan itu dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni. Jumlah lubang penambang emas tanpa izin di wilayah Bogor Barat memang cukup banyak, tetapi yang paling parah berada di Kecamatan Nanggung.
"Kegiatan penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak muspida serta perusahaan negara PT. Antam Tbk, sebagai pengelola pertambangan emas secara legal," ungkap Joni, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Razia Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi Hanya Dapat Penyedot Air
Baca juga: Praktik Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibongkar, Dua Orang Ditangkap
Joni mengungkapkan, praktik tambang ilegal yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor terjadinya longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga, masih dalam tahap kajian dari Dinas ESDM dan Dirjen. Sebab aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan kecamatan yang terdampak longsor 1 Januari 2020 lalu itu, berjauhan.
"Namun berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan muspida, bahwa benar terdapat lubang-lubang Gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang Gurandil itu sendiri. Sehingga jika dikorelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga, tentunya harus ada kajian," papar Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.
Baca juga: Beredar Video Razia Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi Diprotes Warga
"Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya juga menjadi salah satu faktor bencana longsor yang terjadi," tambah Joni.
Untuk itu, lanjut Joni, satu persatu penyebab bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan stakeholder Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar.
"Sudah jelas tentunya kegiatan penegakan hukum yang kami lakukan ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemkab Bogor hingga ke tingkat kecamatan dan polsek polsek jajaran," sambung Joni.
Baca juga: Polisi Tutup Puluhan Lubang Galian Emas Ilegal di Gunung Pongkor Jabar
Selain itu, Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa atau kelurahan, juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui imbauan-imbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku.
"Juga sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa izin yang secara umum melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tandas Joni.