jatimnow.com - Seorang pria asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar digerebek saat sekamar di sebuah hotel dengan seorang remaja perempuan berumur 16 tahun. Pria berinisial ANS itu diduga telah menyetubuhi remaja itu.
Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Blitar, setelah mendapat laporan. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di Kecamatan Selorejo, tidak jauh dari Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar.
"Dari hasil penyelidikan kemudian kami tindaklanjuti. Dan ternyata benar, yang bersangkutan (ANS) menyetubuhi remaja perempuan yang usianya masih di bawah umur," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Jumat (17/1/20).
Baca juga: Ini Cara Kerja Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos
Ketika digerebek, ANS hampir saja kabur. Untuk mengelabuhi polisi, ia memberikan tip kepada kasir. ANS meminta dirinya tak dimasukkan ke dalam daftar tamu hotel. Beruntung, salah satu polisi mengetahui gerak-geriknya.
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos Dibongkar
Saat kamar dibuka, ANS tidak bisa mengelak. Dari hasil keterangan awal, ANS memberikan iming-imingi sejumlah uang kepada remaja perempuan bila bersedia menjadi pelampiasan nafsunya.
"Remaja perempuan itu seharusnya masih duduk di bangku SMA Kelas I (XI). Usianya masih 16 tahun," ungkap Sodik.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar SMP di Jawa Timur
Tidak hanya itu, polisi juga menciduk sejumlah pasangan bukan suami istri. Setidaknya ada lima pasangan yang juga diamankan petugas untuk didata dan dibina. Sementara terkait persetubuhan di bawah umur, polisi kini sedang mendalami apakah ada unsur prostitusi atau tidak.
"Kita sedang mendalami apakah ada unsur prostitusinya atau tidak. Mohon waktu," pungkasnya.