Pixel Codejatimnow.com

Ini Cara Kerja Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Prostitusi online anak di bawah umur berkedok sewa kamar kos harian di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diketahui telah berjalan dua tahun.

Bagaimana cara kerja sang mucikari OS untuk menggaet para pelanggan, hingga tarif sekali kencan?

"Tersangka ini memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp. Nah, untuk mengoperasikan akun tersebut, tersangka merekrut enam orang perempuan yang semuanya masih anak-anak sebagai reseller," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Berkedok Sewa Kos Dibongkar

"Untuk tarif pelanggan atau si penyewa kamar kos, itu dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Tergantung daftar yang sudah disediakan. Tapi kalau dengan perempuan untuk menemani kencan, tarifnya beda lagi. Ada yang Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta," tambahnya.

Sebelum terjadi transaksi, Farman menyebut bahwa tersangka OS lebih dulu menyuruh para resellernya berselancar di media sosial Facebook yang sudah dibuat. Namanya 'Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto' dan "Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro Pasuruan'.

"Di akun itu, para reseller kemudian mencari pelanggan yang hendak menyewa kamar kos. Setelah dapat, kemudian dilaporkan ke tersangka OS, hingga percakapan berlangsung di pesan WhatsApp," jelasnya.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Dalam percakapan di WhatsApp itu, OS kemudian menawari para pelanggan atau si penyewa kos jasa wanita panggilan yang semuanya masih di bawah umur beserta tarifnya.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelanggan langsung bisa mengeksekusi wanita panggilan yang telah dipilih di kamar kos yang telah disewa.

"Jadi, sebelum ada kesepakatan antara tersangka dan pelanggan, tersangka ini lebih dulu memberikan nominasi atau foto para wanita yang akan diajak kencan," tandas Farman.

Sementara untuk mengelabui petugas, tersangka memberi nama penyewaan kamar kosnya itu dengan nama 'Wisata Rumah Nobita'. Berikut tarifnya atau paket-paketnya.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

1. Tiket Doraemon : 08.00 - 13.00 (50k).
2. Tiket Nobita : 13.00 - 18.00 (50k).
3. Tiket Shizuka : 18.00 - 23.00 (50k).
4. Tiket Suneo : 23.00 - 04.00 (50k).
5. Tiket Giant : 120k (12 jam).
6. Tiket Dorami : 100k (10 jam).
7. Tiket Dekisugi : 80k (8 jam).
8. Tiket Jaiko : 70k (7 jam).
9. Tiket Nobisuke : 65k (jam bebas masuk 5 jam/minim jam 10).
10. Tiket Tamake : 150k (15 jam).
11. Tiket Minamoto : 65k (6 jam).

Sedangkan dari kasus ini, polisi menyita empat handphone android yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.