jatimnow.com - Zaki Bagus Prastiyanto (20), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergemol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung.
Karyawan sebuah toko bangunan itu ditangkap setelah terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi. Ia menyewakan kembali kamar kos yang dihuninya, dengan menggunakan tarif harian maupun per jam.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Sewakan Kamar Kos untuk Pasangan Mesum, Pemuda di Tulungagung Dibekuk