jatimnow.com - Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun 4 bulan, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat. Syahri terpantau keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026) pukul 07.30 WIB. Setelah keluar dari Lapas, Syahri kemudian menuju kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan adminitrasi. Setelah itu Syahri melaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan pihaknya telah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri Mulyo. Setelah berkas diterima, Syahri harus melaporkan pembebasan bersyarat ini ke kantor Bapas Kediri.
"Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpindana Syahri Mulyo," ujarnya.
Meskipun sudah bebas, Syahri masih harus melakukan absen wajib di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sebulan sekali. Setiap tanggal 27, Syahri harus absen ke kantor tersebut. Proses ini akan dilakukan hingga bulan Juni 2028 mendatang.
Baca juga:
Besok Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
"Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27," tuturnya.
Sementara itu, Syahri Mulyo enggan berkomentar banyak terkait pembebasan bersyarat ini. Syahri ingin berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu. Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali ke dunia politik, Syahri hanya menjawab dengan tersenyum.
Baca juga:
138 Tahun Lalu Fosil Homo Wajakensis Ditemukan di Tulungagung
"Nanti dulu ya," pungkasnya.
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap APBD, ditambah denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp26,836 miliar. Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda karena ia harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti.