jatimnow.com - Netizen diimbau menghentikan polemik terkait adanya peraturan yang menyebut 'nonpribumi' yang telah dicabut oleh pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
"Mengimbau kepada warga Surabaya dan netizen untuk menghentikan polemik itu karena sejatinya Surabaya telah berusaha sedemikian keras menjaga agar aman dan damai," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Adi Sutarwijono atau yang akrab dipanggil Awi, Rabu (22/1/2020).
Ketua DPC PDIP Surabaya itu menyebut jika Wali Kota Tri Rismaharini sudah berusaha agar Kota Pahlawan tetap aman dan tenteram.
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
"Bu Risma dan aparat keamanan, DPRD Surabaya dan tokoh masyarakat tidak hentinya mengkampanyekan Surabaya sebagai rumah yang damai dan hidup berdampingan secara aman dan tentram," ujarnya.
Selain itu, Awi juga meminta pihak lurah dan camat agar membaca ulang dari kalimat per kalimat dari Peraturan daerah (Perda) no 4 tahun 2017 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga itu sehingga kejadian di Kelurahan Bangkingan tidak terulang lagi.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
"Tetapi saya percaya bapak-bapak di sana tidak ada maksud diskrimanatif atau rasis. Ya mungkin dalam kacamata mereka, yang dimaksud pembedaan antara warga kampung dan pendatang," lanjutnya.