Palsukan Surat Tanah, Pasutri ini Diamankan

Rabu, 22 Jan 2020 18:46 WIB
Reporter :
Moch Rois
Pasangan suami istri diamankan setelah terbukti memalsukan surat tanah

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena menggunakan surat tanah dan surat akta nikah palsu yang digunakan mereka untuk berhutang. 

Pasutri itu adalah Nursiati (44), warga Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Syamsul Arifin (41), warga Jalan Cipto GG 2, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Kedua tersangka kami tangkap lantaran kasus pemalsuan surat tanah," kata Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Joko Santosa, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah

Ia menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IS, warga Dawuhan Sengon, Kecanatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari utang piutang pada bulan Mei 2018 silam. Saat itu, kedua tersangka datang ke rumah korban untuk menjaminkan sertifikat tanahnya sebesar Rp 60 Juta.

Dua tahun berselang, saat korban butuh uang, kedua tersangka berbelit-belit. Upaya penagihan pun gagal hingga beberapa kali.

Parahnya lagi, korban pun dibuat geram saat mendapati sertifikat tahan tersangka yang dijaminkan kepadanya adalah sertifikat palsu.

Baca juga: Bawaslu Jember: Penggunaan Dokumen Palsu pada Pencalonan Pilkada Bisa Dipidana

Korban kemudian melaporkan pasutri tersebut ke Mapolsek Purwodadi, Polres Pasuruan.

\

"Korban berbelit saat ditagih. Saat dua tahun berselang korban mengetahui sertifikat itu palsu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan adalah surat sertifikat palsu yang diduplikasi dengan nama yang sama, atas nama Nursiati.

Surat yang digandakan menjadi 4 tersebut yakni, surat hak milik No : 14-14, Desa Gerbo, kemudian surat NIB: 12.06.02.12. 02081. letak tanah, dan terakhir akte pendirian 15-12-1975.

Baca juga: Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Dibongkar, 1 Residivis Dibekuk

"Selain dokumen surat sertifikat tanah palsu tersebut, kami mendapati jika akte nikah keduanya juga palsu," tegasnya.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk memburu si pembuat dokumen palsu ini," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler