Pixel Code jatimnow.com

Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Sindikat pembuat dokumen palsu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Sindikat pembuat dokumen palsu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember membongkar sindikat pembuat dokumen palsu. Mereka melayani pembuatan ijazah hingga surat nikah dengan keuntungan jutaan rupiah.

Dalam sindikat ini, polisi mengamankan lima tersangka. Masing-masing GA (38) sebagai reseller, MWS (24) biro jasa, SH (33) editor dokumen, ZC (30) dan MH (24) tukang cetak.

Adapun dokumen negara yang dipalsukan, yakni surat nikah, sertifikat, ijazah, KTP, NPWP, BPJS, SIM dan sebagainya. 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, terungkapnya komplotan ini saat pemilik SIM palsu warga Jember melaporkan kehilangan di Satlantas Polres Jember. 

"Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan belum pernah buat. Ternyata yang bersangkutan ditemukan tidak pernah membuat SIM," katanya, Kamis (10/10/2024). 

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata SIM yang hilang dibuat oleh GA seorang guru honorer yang ada di Panti. Dimana ia mendapatkan dari perantara MWS. 

Sedangkan MWS sendiri mendapatkan dari SH asal Sragen Jawa Tengah, yang merupakan editor pembuatan dokumen negara palsu. 

Baca juga:
Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar

Setelah berhasil diedit oleh SH dan menyerupai yang asli, lalu dicetak di tempat percetakan ZC dan MH di Desa/Kecamatan Kalisat. 

"Saat digeledah, polisi menemukan berbagai macam dokumen negara palsu berjumlah ratusan," tegasnya. 

"Jadi mereka kenal melalui medsos Facebook. 4 orang berasal dari Jember dan 1 Sragen Jawa Tengah. Jadi belajar secara otodidak membuat dokumen palsu," sambung Kapolres. 

Selain bahan baku dan puluhan dokumen palsu, polisi juga mengamankan mesin fotokopi, printer, CPU, alat potong, cutter, flashdisk, Handphone dan lainnya. 

Baca juga:
Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk

Sedangkan untuk biaya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. Komplotan ini beraksi sejak Juli 2024.

"Mereka semua mengetahui jika perbuatan ini melanggar hukum dan tinggal menunggu waktu terungkap," ujar Kapolres. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.