jatimnow.com - Praktik penjualan buku nikah hingga ijazah palsu yang dibuat oleh seorang pria paruh baya di Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF Betaubun mengatakan pelaku bernama Umar Hadi (66), warga Rungkut Kidul Gang 6/20, Surabaya.
Ia ditangkap saat hendak menjual buku nikah terhadap seseorang di daerah Jalan Siwalankerto, Surabaya.
"Jadi waktu itu anggota mendapat laporan adanya penjualan dokumen atau akte otentik, seperti buku nikah dan ijazah yang diduga palsu. Setelah itu dilakukan penyelidikan, dan mengarah ke tersangka ini," terangnya, Selasa (19/10/2021).
Setelah berhasil melakukan penangkapan, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Ristitanto kemudian menginterogasi pelaku.
"Saat diamankan tersangka ini membawa buku nikah pesanan seseorang, dan hendak diantarkan. Dan ia mengaku bahwa buku nikah itu dibuat sendiri," jelas Roycke.
Baca juga:
Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah
Dari pengakuan itulah, tim lantas mengkeler pelaku ke tempat tinggalnya. Pelaku mengatakan bahwa praktik pembuatan dokumen palsu itu dilakukan di tempat kosnya di daerah Bungurasih.
"Anggota langsung mengembangkan ke sana. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti bukuh nikah hingga ijazah palsu, dan puluhan stempel," sebut Roycke.
Bersama barang bukti tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah belasan tahun menggeluti bisnis tersebut.
Baca juga:
Bawaslu Jember: Penggunaan Dokumen Palsu pada Pencalonan Pilkada Bisa Dipidana
Untuk buku nikah, pelaku menjual dengan harga Rp 1 juta. Sementara ijazah S1 dijual Rp 2,5 juta. Pembelinya sendiri kebanyakan dari Kota Surabaya, Sidoarjo hingga Gresik.
"Tersangka ini juga merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2008. Dia cukup licin. Dia baru melayani kalau ada pembeli. Tidak melalui media sosial, tapi mulut ke mulut. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Untuk mencari kemungkinan jaringan lainnya," tandas Roycke.