Oplos Air Sumur dengan Etanol, Dua Orang di Banyuwangi Diringkus

Kamis, 23 Jan 2020 13:09 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Pembuat dan penjual miras oplosan di Banyuwangi ditangkap

jatimnow.com - Tim Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus dua pelaku terdiri dari pembuat dan pengedar minuman keras (miras) oplosan yang dibuat dari etanol yang dicampur dengan air sumur.

Satgas yang bernaung dalam Satreskrim Polresta Banyuwangi itu menangkap keduanya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 750 botol miras oplosan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan miras oplosan adalah hasil penyelidikan Tim Satgas Garda Blambangan.

Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Tim menangkap MSAC, warga Kecamatan Blimbingsari di rumah kontrakannya, di Kecamatan Muncar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga membekuk GEW yang berperan mengedarkan dan menjual miras oplosan kepada masyarakat.

"Tersangka MSAC ini membuat miras oplosan dari etanol sekitar 13 liter yang dicampur 17 liter air sumur ke dalam jeriken. Setelah dicicipi, sehingga pas rasanya menurut dia, dituang ke dalam botol ukuran 600 ml," katanya, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: 3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Oleh MSAC, miras oplosan tersebut dijual seharga Rp 17 ribu per botol kepada GEW, warga Kecamatan Muncar. Kemudian oleh GEW, miras oplosan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 25 ribu per botol.

\

"Menurut pengakuan pelaku, bisnis ini telah dijalankan sekitar 3 bulan," ujarnya.

Saat menjual kepada warga, GEW mengatakan bahwa miras oplosan itu adalah arak dari Bali. Arman Asmara menambahkan, kadar alkohol dalam ethanol tersebut sebesar 90 persen.

Baca juga: 9 Bocil Diamankan saat Pesta Miras Oplosan di Surabaya

"Pengakuan pelaku (MSAC) untuk sekali transaksi sebesar Rp 4.250.000 dari 250 botol yang diedarkan di lokal Banyuwangi. Dan telah beroperasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP subsider pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler