jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis ganja digerebek posisi saat santai di kamar kosnya di Jalan Stail No. 22, Surabaya. Dari tangan sang pengedar, polisi menyita lima paket ganja siap edar dengan berat sekitar 23,54 gram.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Eko Julianto, sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (21/1/2020). Pengedar itu bernama Hari Purnomo (27), warga Margorukun Lebar, Gundih, Bubutan, Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah mengedarkan ganja satu tahun terakhir," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Memo menambahkan, ganja-ganja yang dijual tersangka Hari didapat dari seseorang berinisia I dengan sistem ranjau. Dan hingga kini, I masih dalam penyelidikan timnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Setelah mengambil ganja secara ranjau, tersangka kemudian mengemasnya kembali dalam paket-paket sesuai pesanan para pelanggannya," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2002 ini.
Dari penggerekan tersebut, Tim Unit III menyita lima paket ganja kering siap edar dengan berat total 23,54 gram. Selain itu, disita sebuah sterofoam berisi ganja dengan berat sekitar 6,65 gram beserta bungkusnya; sebuah HP Oppo; satu bendel klip plastik serta selembar kartu ATM BCA atas nama tersangka.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Selama ini, tersangka mengedarkan ganja tersebut ke semua kalangan yang dianggapnya aman dari pantauan polisi. Pelanggannya berasal dari Surabaya maupun kota lain di sekitarnya.
"Tim kami masih melakukan pengembangan untuk memburu semua jaringan tersangka," tandas Memo.