jatimnow.com - Sepasang kekasih sindikat pengedar ganja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sindikat ini memperdagangkan ganja melalui atau via media sosial Instagram.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, terbongkarnya perdagangan ganja melalui Instagram itu terbongkar setelah penangkapan dua orang yaitu FMN di Tangerang, Banten dan FND di Karawang, Jawa Barat.
"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku akun Instagram materilasap dan drewmolid.smokehaus," jelas Asep, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Akun Instagram Resmi Kepresidenan, 1 Postingan Follower 975 Ribu
Dari informasi itu, Tim Subdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 01.00 Wib, 10 Januari 2020, tim ini melakukan penggerebekan di kamar kos Lentera Residence Kamar 35, Jalan Abuserin No. 17, yang dihuni sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).
Dari penangkapan dan penggeledahan di kamar kos YMK dan AR, tim ini menyita ganja sebanyak 41 kilogram, kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, platik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan serta resi pengiriman paket.
"41 kilogram ganja yang disita merupakan sisa dari 53 kilogram ganja yang telah dikirim YMK dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Karena 12 kilogram ganja yang lain telah diedarkan YMK kepada konsumen di seluruh Indonesia via paket dengan modus isi asesoris," beber Asep.
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Asep menambahkan, sejak September 2019, YMK mendapat suplai ganja dari T (DPO). Ganja 53 kilogram dikirim dari Bukit Tinggi dalam dua tahap, yaitu 31 kilogram dikirim di alamat kos YMK sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan dan 22 kilogram ke Lentera Residence.
Tersangka YMK berperan membeli, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang dan mengemas orderan ganja serta mengirim melalui ekspedisi. Sedangkan AR kekasihnya, bertugas untuk menerima dan mengambil paket berisi ganja.
"Setelah mendapat kiriman ganja dari DPO dengan modus paket asesoris, YMK dan AR menjual ganja secara online menggunakan aplikasi Instagram dengan dua akun," papar Asep.
Baca juga: Lia Istifhama jadi Korban Kejahatan Siber Sejak Ditetapkan Anggota DPD RI
Untuk melindungi aksinya, YMK dan AR menuliskan keterangan pada akun Instagam mereka, seolah-olah mereka menjual asesoris rokok. Bila sudah ada pemesan, ganja tersebut didistribusikan dengan memberikan keterangan paket asesoris, topi, kaos hingga bandana.
"Tersangka melayani pesanan ganja hampir di seluruh daerah di Indonesia," tandas Asep.