jatimnow.com - Warga Dusun Mojongapit, Kabupaten Jombang, dikejutkan oleh penggerebekan sebuah rumah kontrakan di lingkungan mereka yang padat penduduk.
Tanpa disadari tetangga sekitar, rumah tersebut ternyata menyimpan rahasia besar, sebuah perkebunan ganja beroperasi penuh di balik dindingnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar praktik budidaya tanaman terlarang itu pada Senin (15/12) siang. Polisi bergerak cepat menyisir lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung mengamankan penyewa rumah berinisial R.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menyebut penggerebekan ini membuktikan bahwa pelaku kejahatan narkotika semakin berani melakukan aktivitas produksinya di tengah permukiman warga untuk mengelabui petugas.
"Hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang menjadi terduga pelaku utama penyalahgunaan dan budidaya narkotika jenis ganja ini," ujar Ardi di lokasi kejadian.
Pemandangan di dalam rumah kontrakan tersebut membuat petugas geleng kepala. R rupanya tidak main-main dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia mengubah tata letak rumah menjadi fasilitas produksi ganja yang sistematis.
Dari hasil penyisiran, dua dari tiga kamar tidur yang ada telah dialihfungsikan total menjadi greenhouse atau rumah kaca mini. Tidak berhenti di situ, area dapur dan kebun belakang rumah juga dipenuhi oleh pot-pot berisi tanaman ganja yang tumbuh subur.
Polisi mengamankan barang bukti ganja dari perkebunan ganja di sebuah rumah kontrakan Dusun Mojongapit, Kabupaten Jombang. (Foto/jatimnow.com)
Baca juga:
Bus Rombongan Alumni SMEA Negeri Jombang Alami Kecelakaan di Tulungagung
Polisi menghitung setidaknya ada lebih dari 100 batang tanaman ganja yang sedang dibudidayakan. Temuan ini menjadi salah satu kasus budidaya ganja rumahan terbesar yang terungkap di Jombang dalam beberapa waktu terakhir.
Selain ratusan tanaman segar, petugas menemukan barang bukti ganja yang sudah dipanen. Totalnya mencapai 5,3 kilogram ganja kering siap edar.
Polisi juga menyita beberapa toples berisi ganja yang sedang direndam, sebuah metode yang diduga untuk pengolahan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku baru satu kali panen, namun pengakuan ini masih kami dalami kebenarannya," tambah Ardi.
Baca juga:
Keluarga Tambak Beras Doa Bersama untuk Yenny Wahid jadi Bacawapres 2024
Terbongkarnya "pabrik" ganja rumahan ini bukanlah kebetulan. Tim Satresnarkoba Polres Jombang sebelumnya telah menangkap seorang pelaku lain di wilayah Kecamatan Diwek. Pelaku tersebut teridentifikasi membeli bibit atau biji ganja.
Dari nyanyian pelaku di Diwek itulah, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke rumah kontrakan R di Mojongapit.
Pengembangan kasus ini berjalan mulus hingga akhirnya petugas berhasil memutus mata rantai produksi ganja tersebut tepat di sumbernya.
Kini, R harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan distribusi yang lebih luas di balik kebun ganja Jombang tersebut.