jatimnow.com - Tohari (47), yang menjabat sebagai perangkat desa di Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar ditangkap saat menjadi bandar judi jenis kletek di pos kamling yang berada di Magersari, Kelurahan Tawangsari, Garum pada Kamis (30/1/20/2020) dini hari.
"Kami melakukan penggerebekan dan menangkap saudara TH (Tohari) berada di dalam Pos Kamling sedang berjudi jenis kletek dan berperan sebagai bandar," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi.
Baca juga: Ya Allah, Bandar Arisan Bodong Rugikan Warga Bojonegoro Miliaran Rupiah
Penggrebekan tersebut menurutnya berkat adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, lokasi itu diketahui sering dipakai untuk berjudi.
Baca juga: 4 Warga Besuki Situbondo Kedapatan Main Judi Online, Diringkus Polisi
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni seperangkat judi kletek dan uang tunai Rp 2,1 juta. Tohari dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.