Jadi Bandar Judi, Perangkat Desa di Blitar Diamankan

Kamis, 30 Jan 2020 13:02 WIB
Reporter :
CF Glorian
Bandar judi yang juga perangkat desa di Blitar diamankan Polres Blitar

jatimnow.com - Tohari (47), yang menjabat sebagai perangkat desa di Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar ditangkap saat menjadi bandar judi jenis kletek di pos kamling yang berada di Magersari, Kelurahan Tawangsari, Garum pada Kamis (30/1/20/2020) dini hari.

"Kami melakukan penggerebekan dan menangkap saudara TH (Tohari) berada di dalam Pos Kamling sedang berjudi jenis kletek dan berperan sebagai bandar," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi.

Baca juga: Ya Allah, Bandar Arisan Bodong Rugikan Warga Bojonegoro Miliaran Rupiah

Penggrebekan tersebut menurutnya berkat adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, lokasi itu diketahui sering dipakai untuk berjudi.

\

Baca juga: 4 Warga Besuki Situbondo Kedapatan Main Judi Online, Diringkus Polisi

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni seperangkat judi kletek dan uang tunai Rp 2,1 juta. Tohari dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler