jatimnow.com - 4 Tersangka diringkus Polres Situbondo karena terlibat pengoperasian judi online di sebuah warung Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki, Situbondo.
4 tersangka tersebut, satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Keempat tersangka adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dan menemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone," papar AKP Momon, Rabu (18/10/2023).
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni beberapa tas selempang, beberapa ponsel, dompet berisi ATM, uang tunai Rp2 juta lebih.
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
"Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan," terangnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-62477-4-warga-besuki-situbondo-kedapatan-main-judi-online-diringkus-polisi