jatimnow.com - Sejumlah orang mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok arisan online yang dikelola DYP alias Dessy warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Tak tanggung-tanggung duit yang digondol pelaku. Sejumlah warga mengaku kehilangan duit mencapai miliaran rupiah.
Dari data yang dihimpun, terdapat ratusan orang yang menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok arisan online ini. Mayoritas korban sudah setor uang sekitar Rp10 hingga Rp50 juta.
Dari nilai tersebut, hitungan sementara kerugian member ditaksir mencapai Rp1,3 milyar. Ya, Allah.
Sebelumnya kasus dugaan arisan bodong ini sudah dilaporkan ke polisi. Member dan pelaku juga sudah dimediasi. Hasilnya pelaku DYP berjanji akan mengembalikan seluruh uang member paling lambat 1 November 2022.
Namun, hingga jatuh tempo pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang telah disetor member. Saat dicari di rumahnya, pelaku tidak berada di lokasi. Di duga pelaku telah melarikan diri.
Salah satu admin yang mengelola arisan, Ika Devi Kurnia Putri (27), mengaku bergabung menjadi member sejak Februari 2020.
Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Awal mulanya bergabung karena ditawari Dessy (pelaku), yang tak lain tetangga sekaligus teman baiknya.
“Saya baru mengetahui kalau arisan ini sudah bergulir sejak 2018. Kurang lebih arisan ini sudah berjalan sekitar empat tahun,” katanya Sabtu (12/11/2022).
Dalam kasus ini, Ika mengungkapkan sejumlah member sudah menagih pengembalian uang sejak akhir juli lalu. Pasalnya para korban mulai mulai curiga lantaran apa yang menjadi haknya tak kunjung dibayarkan.
Bahkan sejak Senin (7/11/2022) kemarin, para member selalu medatangi rumah pelaku (DYP). Namun hingga saat ini DYP malah menghilang tanpa ada kabar.
Baca juga:
Polres Situbondo Amankan Tersangka Penipuan Modus Arisan Bodong
“Pelaku ini teman saya, job desk saya hanya mencatat pembukuan member, tetapi semua transaksi masuk ke rekeningnya (pelaku) semua,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gayam AKP Bambang Edi Trenggani mengungkapkan sebelumnya beberapa korban sudah melapor ke Polres Bojonegoro sejak Juni lalu. Selanjutnya pihak Polres mengarahkan ke polsek terlebih dahulu.
“Setelah dimediasi di polsek, korban dan terlapor sepakat berdamai dan di beri waktu dua bulan (dengan jatuh tempo 1 November). Namun setelah jatuh tempo pelaku diduga melarikan diri,” ungkapnya.