jatimnow.com - Kasus dugaan korupsi penjualan kondesat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 37 triliun, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua perkara tersebut. Selain menyerahkan berkas-berkasnya, juga menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Terhadap kasus kondesat yang terjadi pada Tahun 2015, Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke tahap II terhadap dua tersangka yaitu RP dan DH. Sementara tersangka HW akan diproses melalui peradilan in absentia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit saat jumpa pers, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan
PT TPPI yang ditunjuk oleh BP MIGAS sebagai penjual kondensat bagian negara pada 2009 telah melakukan penyimpangan berupa, penunjukan PT. TPPI oleh RP atas dasar SK No. 0267 / 2009 tanggal 18 Maret 2009 dilakukan tanpa melalui evaluasi oleh Tim Penunjukan dan diketahui bahwa PT. TPPI tidak tercatat di BPMIGAS dan tidak memenuhi persyaratan.
PT. TPPI juga diduga tidak memenuhi prosedur pengiriman dan pengembalian formulir penawaran dari BPMIGAS kepada PT. TPPI.
Meskipun diketahui tidak memenuhi syarat, tersangka RP tetap memerintahkan agar PT. TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara.
Jumlah lifting kondensat bagian negara yang telah dilakukan oleh PT. TPPI sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barrel senilai USD 2.716.859.655
Pelaksanaan lifting tersebut dilakukan tanpa adanya jaminan pembayaran dan tanpa adanya Seller Appointment Agreement (SAA).
Dari perkara tersebut, tersangka RP dan DH telah memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan tersangka HW sudah dikirimi surat panggilan ke 2 pada 27 Januari 2020, namun tidak hadir. Bareskrim pun menetapkan tersangka HW sebagai daftar pencarian orang (DPO). Jika HW tidak penuhi panggilan kedua ini maka akan dilakukan peradilan in absentia.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pasuruan, Ini 5 Faktanya
Ketiga tersangka RP, DH dan HW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sigit menerangkan, berdasarkan hasil audit BPK, kasus kondesat ini telah merugikan negara sebesar USD 2,7 M atau Rp 37 T. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 35 T telah dikembaliakn kepada negara dan Rp 1 T berupa aset yang telah disita juga akan diserahkan kepada negara.
"Kasus ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penunjukan dan penyalahgunaan kontrak yang seharusnya kondesat tersebut dikelola dan diproduksi menjadi RON 88 justru menjadi aromatik," tuturnya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Silitonga menambahkan, setelah proses hukum PT. TPPI selesai barulah dapat mengembangkan industri di bidang migas.
Baca juga: Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak ke Pasar Wonokromo Surabaya, Hasilnya Bikin Masyarakat Tenang
"Barang bukti yang disita berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia, administrasi, dokumen kontrak dan lainnya yang saat ini berada di Tuban," kata Silitonga.
Hari ini RP dan DH sudah tiba di Jakarta dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan terhadap tersangka HW, telah dikeluarkan rednotice untuk menonaktifkan paspor HW.
Dari keterangan pihak imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak 2 tahun lalu.
"Untuk keberadaan tersangka HW masih dalam pencarian. Kabarnya, yang bersangkutan berada di Hong Kong, Singapura atau China," jelas Silitonga.