Penghina Risma Hilangkan Jejak Digital di Ponselnya Sebelum Ditangkap

Senin, 03 Feb 2020 17:05 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Zikria, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Risma diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, sadar betul bahwa dirinya diburu polisi. Ia bahkan sempat menghilangkan jejak digital pada ponselnya sebelum ditangkap.

"Tersangka kami jemput di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 31 Januari (2020) lalu," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/2/2020).

Zikria atau ZKR merupakan wanita berumur 43 tahun asal Kota Bogor. Ia dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan pada 21 Januari 2020.

Baca juga: Diharuskan Wajib Lapor, Zikria Tinggal Sementara di Surabaya

"Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu," ungkap Sandi.

Baca juga:  

Alumni terbaik AKPOL Tahun 1995 ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk saksi ahli dan pelapor hingga masyarakat Kota Surabaya yang merasa dirugikan.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Zikria: Saya Ingin Bertemu Bunda Risma

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zikria ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terus menjalani proses penyidikan penyidik.

\

"Mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum," ucapnya.

Sandi bercerita, dalam proses penangkapan, Tim Unit Resmob menyita sebuah handphone atau ponsel milik Zikria. Ponsel itulah yang dipakai Zikria untuk memposting hinaan terhadap Wali Kota Risma, melalui akun Facebook Zikria Dzatil miliknya.

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini

"Namun handphone tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data-datanya. Sedangkan untuk simcard-nya telah dipotong dan dibuang," beber Sandi.

Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler