jatimnow.com - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Jatim menggelar operasi Osle (Over Speed Law Enforcement) di Gerbang Tol Warugunung, Rabu (5/2/2020).
Dalam operasi itu, ada 55 kendaraan yang ditindak atau ditilang. Puluhan kendaraan yang ditilang itu 5 diantaranya terkena pelanggaran muatan, 38 kendaraan melanggar ambang batas kececepatan, 8 kendaraan karena pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 4 kendaraan tanpa memiliki kelengkapan surat-surat.
"Operasi di jalan tol ini rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kami gunakan Speed Gun untuk mengontrol kecepatan pengendara di atas 100 kilometer per jam dan pelambatan di bawah 60 kilometer per jam," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi.
Baca juga: Polisi di Bangkalan Amankan Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal, Temukan Sabu
Menurutnya, untuk batas kecepatan ada tempat-tempat tertentu yang kontur jalannya berkelok atau kawasan jembatan, maka diberlakukan maksimal kecepatan 80 kilometer per jam.
Baca juga: Ganti Rugi Lunas, Kasus Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Selesai
"Itu pengecualian untuk jalan-jalan tertentu," ujarnya.
Selain operasi Osle, kata Dwi, pengendara juga mendapat sosialisasi tentang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di jalan tol.
"Program Polda Jatim ini terus kami sosialisasikan. Penerapan E-TLE ini kan sudah berjalan di Surabaya. Ke depan juga akan diterapkan di tol karena sudah dipasang CCTV di sejumlah titik tol," jelasnya.
Baca juga: Tunggu Pelunasan Ganti Rugi, Korban Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Ancam ke Jalur Hukum
Dalam operasi ini, petugas PJR juga memberikan bingkisan ke sejumlah pengendara yang tertib lalu lintas. Seperti pengendara dengan tata cara muatan yang benar dan tidak membahayakan pengendara lain.
"Kita bagikan bingkisan bagi pengguna jalan yang sudah tertib dalam berlalu lintas, sebagai wujud apresiasi," pungkasnya.