jatimnow.com - Akhirnya, pelaku tabrak lari di tol Sidoarjo yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Anggi Samuel G Siahaan, warga Jalan Telogorejo, Balikpapan telah melunasi kekurangan biaya ganti rugi yang telah disepakati.
Korban, Yoga Ardy Pratama, warga Kecamatan Gedangan Sidoarjo, mengatakan, pelaku sudah melunasi ganti rugi sesuai dengan kesepakatan saat mediasi di Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Waru.
"Sudah barusan dilunasi, kemarin ini. Jadi sudah clear (selesai)," kata Yoga, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/6/2024).
Ia melanjutkan pihaknya hampir kembali melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Waru. Namun, pelaku akhirnya membayar sesuai waktu yang ditentukan.
"Kemarin pas dimediasi, total kerugian Rp17 juta, dari nominal itu baru dibayar Rp5 juta berarti kurang Rp12 juta. Rencananya kalau belum dikirim saya naikan lagi kasusnya," tegasnya.
Yoga bersyukur karena pelaku akhirnya melunasi kerusakan mobil, Toyoya Avanza, nomor polisi L 1719 TW yang rusak usai ditabrak, di ruas Jal Tol Sidoarjo menuju Waru.
"Kalau saya pribadi, memang mengalami shock berat, tapi alhamdulillah enggak terjadi cedera. Intinya pelaku sudah mau bertanggungjawab ganti rugi, saya ikhlas, legawa," terangnya.
Baca juga:
Tunggu Pelunasan Ganti Rugi, Korban Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Ancam ke Jalur Hukum
Diberitakan sebelumnya, Kanit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim, AKP Puguh Winarno mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di ruas Jal Tol Sidoarjo mengarah ke Waru, pukul 18.35 WIB.
"Kecelakaan tabrak lari dari samping belakang dan pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Puguh, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, polisi langsung memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Mereka pun menaatinya dengan mendatangi Kantor PJR yang ada di Waru, Sidoarjo.
Baca juga:
Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Berakhir Damai, Ini Penjelasan PJR Jatim
"Yang jelas sudah dimediasi dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. (dengan kesepakatan) perbaikan kendaraan korban oleh tersangka," jelasnya.
Dengan demikian, Anggi tidak dilakukan penahanan atas aksinya di ruas Tol Sidoarjo tersebut. Namun, dia harus mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan korban.
"Pelaku kami tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan sebelum terjadinya kecelakaan. Tapi membuat surat pernyataan untuk tidak saling menuntut dan tidak ada intervensi dari manapun," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-69123-ganti-rugi-lunas-kasus-tabrak-lari-di-tol-sidoarjo-selesai