jatimnow.com - Meski dipulangkan setelah penahanannya ditangguhkan, Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, harus melakukan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.
Advent Dio Randy Kuasa Hukum Zikria mengaku, proses penangguhan penahanan sudah dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Untuk sementara tetap wajib lapor. Seminggu sekali, Senin atau kamis," kata Dio kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Zikria: Saya Ingin Bertemu Bunda Risma
Dio menambahkan, untuk proses selanjutnya tetap akan diserahkan kepada Polrestabes Surabaya, apakah kasus Zikria berlanjut atau tidak. Namun harapannya, perkara tersebut bisa segera di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Baca juga:
- Penahanan Zikria Penghina Wali Kota Risma Ditangguhkan
- Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini
- Penahanannya Ditangguhkan, Zikria: Saya Ingin Bertemu Bunda Risma
"Harapan saya selaku kuasa hukum dan keluarga Ibu Zikria, perkara ini bisa untuk di-SP3. Ibu Zikria sendiri sangat menyesal atas apa yang sudah dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu Dzikria mengaku ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Risma untuk meminta maaf secara langsung. Namun untuk jadwal pertemuan itu, ia serahkan ke kuasa hukumnya.
"Nanti semuanya diurus kuasa hukum saya. Harapan saya bisa segera bertemu Bunda Risma secepatnya. Mudah-mudahan," ungkap Zikria.
Zikria keluar dari Gedung Anindita tempat ia ditahan sekitar pukul 13.15 Wib. Ia keluar dengan menggendong anak ketiganya dengan didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya serta kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.
Perempuan asal Kota Bogor, Jawa Barat itu terlihat gembira. Matanya tampak berkaca-kaca. Ia menumpang sementara waktu di kantor kuasa hukumnya di Surabaya.