jatimnow.com - Dua pencuri burung kicau dibekuk Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pasuruan Kota.
Kedua tersangka adalah Viki Aditya Maulana (33), warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan Choirul Hidayat (39), warga Jalan Halmahera Gg. 11, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Gadimgrejo, Iptu Agung Sujatmiko mengatakan keduanya menggunakan sarana mobil Daihatsu bernopol N 1142 WR untuk menjalankan aksinya. Aksi terakhir mereka berhasil diungkap setelah korban memiliki rekaman CCTV keduanya mencuri burung cucak hijau.
Baca juga: Burung Puter Bersejarah di Ponpes Raib, Ustaz Doakan Pelaku Dapat Pintu Hidayah
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kos Sidoarjo Dibekuk
"Dari hasil penyidikan, keduanya telah mencuri 7 burung berkicau. Korban terakhir sebelum mereka tertangkap adalah burung cucak hijau milik M Helmi Aries Ynandra (21)," kata Iptu Agung, Minggu (23/2/2020
Dari hasil catatan polisi, Choirul Hidayat merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang baru 1 minggu keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Pasuruan.
Baca juga: Ketagihan Miras, Dua Remaja di Surabaya Nekat Curi Burung Jalak
"Tersangka Choirul kecanduan narkoba dan mengajak Viki Aditya melakukan pencurian burung," ujarnya sambil menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.