jatimnow.com - Selain mengamankan tiga orang, Tim Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan produsen jamu dan obat kuat ilegal dalam dua rumah di Perumahan Babatan Pilang di Blok H1-18 dan Blok G1-11, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020).
Pemilik home industry obat kuat ilegal itu diketahui berinisial C. Dia diamankan bersama dua pegawainya. Sedangkan puluhan kardus berisi sejumlah obat kuat beragam merek hingga peralatan produksi, disita.
Baca juga: Produsen Obat Kuat Ilegal di Wiyung Surabaya Digerebek
Baca juga: Produsen Obat Kuat Ilegal di Wiyung Surabaya Digerebek
"Ada puluhan kardus berisi obat-obatan berbagai merek yang kita amankan. Sekitar 60 kardus besar. Ada juga kita amankan permainan seks berbentuk kelamin laki-laki (dildo)," sebut Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak di lokasi.
Cornelis menyebut, berdasarkan pengakuan pemilik, usaha ilegal itu sudah dioperasikan selama dua tahun terakhir dan tanpa mengantongi izin apapun.
"Pelaku ini mengaku pernah bekerja di pabrik obat-obatan di Jawa Tengah. Dua tahun terakhir pindah ke Surabaya kemudian membuat usaha sendiri. Barangnya katanya dapat dari Jakarta," jelasnya.
Obat-obatan yang diproduksi pelaku C, lanjut Cornelis, diduga kuat mengandung zat membahayakan bagi pengguna.
Untuk obat kejantanan pria, pelaku meracik sendiri bubuk herbal dengan bubuk sildenafil dengan takaran sendiri. Bubuk sildenafil ialah obat untuk disfungsi ereksi atau membantu ereksi.
"Sildenafil ini bisa dikatakan obat berbahaya, yang berpotensi menyebabkan sakit jantung. Masyarakat harus hati-hati," beber Cornelis.
Sementara untuk menjual produk-produk ilegalnya di Jawa Timur, pelaku memasarkannya dengan harga Rp 3-4 juta per kotak berisi 30 bungkus. Setiap bulan, pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Mencari pemasok yang disebut pelaku dari Jakarta. Ini yang akan kami selidiki," tandas Cornelis bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sedangkan atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan.