jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menggelar sidang perdana kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, dengan terdakwa Royce Mulyanto.
Sidang itu digelar di Ruang Sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (3/5/2018). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ane Rusiana dengan jaksa penuntut umum (JPU), Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain menghadirkan Royce sebagai terdakwa. Sidang ini juga menghadirkan lima saksi. Yang menarik, sidang ini juga dihadiri oleh Ery Cahyadi, Kepala DCKTR Kota Surabaya, yang mobilnya diberondong hingga 10 tembakan oleh Royce.
Ada pemandangan menarik dalam persidangan tersebut. Selain meminta maaf secara lisan kepada Ery saat persidangan, Royce juga langsung menghampiri Ery dan menjabat tangan Ery sambil meminta maaf.
Terdakwa Royce mendengarkan pembacaan dakwaan
Ery menyatakan, Royce memang sudah meminta maaf kepada dirinya. Bahkan keluarga Royce datang langsung menemuinya di rumahnya untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis.
"Mas Royce ingin mengganti mobil saya. Tapi, tidaklah. Biar saya perbaiki sendiri mobil saya itu," kata Ery.
Dalam sidang itu sendiri, Royce dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata api.
Agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan digelar Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi yang meringankan.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes