Pixel Code jatimnow.com

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Ratusan Juta di Mojokerto

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan hingga ratusan juta rupiah bagi ahli waris pekerja di Mojokerto. (Foto: BPJamsostek/jatimnow.com)
Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan hingga ratusan juta rupiah bagi ahli waris pekerja di Mojokerto. (Foto: BPJamsostek/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan juta rupiah mengalir ke tangan keluarga pekerja di Mojokerto sebagai bentuk perlindungan sosial yang nyata.

Penyerahan santunan ini berlangsung di tengah kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kawasan Industri Ngoro (NIP), Jawa Timur, guna memastikan hak-hak buruh terpenuhi menjelang hari raya.

Kehadiran para wakil rakyat tersebut membawa misi ganda, yakni untuk memastikan perusahaan patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus menyaksikan langsung efektivitas program perlindungan tenaga kerja.

Di sela agenda utama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada para ahli waris yang kehilangan tulang punggung keluarga.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut pemberian santunan ini menjadi bukti sahih bahwa negara tidak absen saat warganya tertimpa musibah.

"Manfaat program ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat pekerja," tutur Hadi di hadapan perwakilan perusahaan dan anggota dewan.

Salah satu penerima manfaat adalah Shinta Dewi, ahli waris dari almarhum Tri Andika Nuryanto. Suaminya, yang bekerja di PT Dinamika Megatama Citra, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang dari kantor di Jalan Raya Desa Wonosari. Shinta menerima santunan sebesar Rp363 juta.

Baca juga:
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp15 Juta Lewat HP

Nasib serupa dialami Supiyani, istri dari almarhum Achmad Suprayitno. Suaminya mendadak mengeluh sakit di perut dan dada usai menyelesaikan tugasnya mencetak stiker pesanan pelanggan.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Keluarga almarhum berhak atas santunan senilai Rp304 juta.

Tak hanya pekerja sektor formal, perlindungan juga menyasar perangkat lingkungan. Sunariyah, istri dari almarhum Mistari yang merupakan Ketua RT di Desa Kembangsri, menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Almarhum meninggal dunia akibat komplikasi diabetes.

Di luar urusan santunan, Komisi IX DPR RI memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan di Mojokerto.

Baca juga:
Jangan Pakai Calo! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serba Digital

Mereka mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mencairkan THR sesuai regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hadi Purnomo berharap, keterlibatan langsung anggota DPR dalam proses penyerahan santunan ini menjadi teguran halus sekaligus motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain.

"Harapannya, tidak ada lagi pemberi kerja yang mengabaikan pendaftaran karyawannya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja yang bisa datang kapan saja tanpa peringatan," tandasnya.