jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo jenis double l diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Polres Malang. Dari penggeledahan di rumah sang pengedar, ditemukan 1000 butir lebih obat keras berbahaya itu.
Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining mengatakan, pengedar bernama Zainur Rozikin (27), warga Karang Anyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap sekitar pukul 11.45 Wib, Kamis (5/3/2020).
"Pengedar itu ditangkap setelah Tim Unit Reskrim Polsek Poncokusumo mengamankan seorang pemakai dengan barang bukti 20 butir pil double l," terang Nining.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Pembeli itu diamankan saat keluar dari rumah pengedar. Setelahnya, Tim Unit Reskrim Polsek Poncokusumo menyergap sang pengedar di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
"Dari penggeledahan disita 116 kemasan pil double l setiap kemasan berisi 4 butir. Juga disita satu plastik berisi 1.000 butir pil double l," ungkapnya.
Barang bukti lain yang tutut disita yaitu uang tunai diduga hasil penjualan dan ponsel milik pengedar.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
"Dari pemeriksaan tersangka mengaku mengedarkan pil double l secara eceran. Dimungkinkan para pelajar menjadi target sasaran tersangka," bebernya.