jatimnow.com - Satreskoba Polres Kediri membekuk dua pengedar pil dobel L, RA (23), warga Desa Semen, dan MA (34), warga Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Keduanya diringkus petugas diringkus pinggir jalan Desa Ngrancangan, Kecamatan Gurah saat hendak bertransaksi.
Kasatreskoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono mengatakan, terungkapnya kasus obat keras berbahaya (okerbaya) ini bermula ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli menemukan dua pria dengan gerak gerik mencurigakan ini.
"Karena mencurigakan, kedua pria itu langsung dihampiri oleh anggota kami," jelasnya, Sabtu (6/5/2023).
Petugas, lanjut Roni kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang mencurigakan di dalam kardus yang diangkut pada sepeda motor milik kedua pria tersebut. Setelah dicek dan dibuka, ditemukan botol plastik yang di dalamnya berisi obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Selanjutnya, ada dua unit ponsel milik RA dan MA yang digunakan sebagai sarana untuk transaksi.
"Keduanya mengakui bahwa barang itu miliknya," tambahnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dari tangan tersangka disita 49 ribu butir obat yang biasa disebut pil koplo ini yang dikemas di dalam 49 botol plastik putih.
Barang bukti tersebut, lanjut dia, merupakan pesanan dari salah satu pembelinya. Ketika mendapatkan pesanan ini, RA dan MA berangkat menuju ke lokasi yang mana sesuai perjanjian di pinggir jalan raya Desa Ngrancangan, Kecamatan Gurah.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Pada saat itu, keduanya sedang menunggu seseorang untuk mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau. Namun, terlebih dahulu disergap oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Roni.
URL : https://jatimnow.com/baca-58526-tunggu-pembeli-dua-pengedar-okerbaya-di-kediri-disergap