jatimnow.com - Peredaran 3,5 juta butir pil koplo jenis double l di Jawa Timur digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jutaan butir obat keras berbahaya itu disita dari sebuah rumah di wilayah Rangkah, Surabaya.
Peredaran jutaan butir pil koplo itu digagalkan Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Raden Dwi Kennardi. Selain menyita 3,5 juta butir pil double l, tim ini juga meringkus empat orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Dari keterangan sementara, pil-pil itu akan diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, salah satunya di Surabaya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Memo menambahkan, digagalkannya peredaran jutaan butir pil koplo itu berawal dari penangkapan saat VA (29), di rumahnya kawasan Petemon, Surabaya. Setelah diinterogasi, VA mengaku jika pil-pil itu disimpan di sebuah rumah yang dijadikan gudang di kawasan Rangkah.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Selain itu, Tim Unit I juga mendapatkan tiga nama lain yang terlibat dalam sindikat pengedar pil koplo itu. Ketiga pelaku yang kemudian turut ditangkap yaitu VR (27), R (27) dan AS (25), semuanya warga Surabaya.
Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menyebut, jutaan butir pil koplo itu dikemas dalam 35 kardus, masing-masing berisi 100 ribu butir.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan kasus ini, baik di Surabaya maupun kota-kota lain di Jawa Timur.