jatimnow.com - Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Agus Tarmidi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan segera menghirup udara bebas meski telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari, Kamis (3/5/2018) sore.
Pasalnua Kades Wonosobo yang ditangkap pada 22 Februari itu akan bebas dalam jangka waktu sepekan mendatang, setelah dipotong masa tahanan selama 2 bulan lebih 8 hari.
Sebelumnya, Agus Tarmidi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Banyuwangi, Rony Suata SH, dituntut selama 3 bulan kurungan penjara dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman, sesuai pasal 378 KUHP sub pasal 368 KUHP terhadap korban, Ahmad Turmudzi yang juga Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ayu Akhiryani mengatakan, dengan mempertimbangkan keterangan 6 saksi yang memberatkan dari jaksa penuntut umum dan keterangan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa.
"Majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara selama 2 bulan 15 hari," kata I Gusti Ayu, di Ruang Candra PN Banyuwangi.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Selanjutnya, lanjut I Gusti Ayu, barang bukti berupa uang Rp 10 juta yang disita oleh penyidik akan dikembalikan kepada korban, Ahmad Turmudzi.
"Selanjutnya uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 5 juta dan uang pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 5 juta akan dikembalikan penyidik kepada korban," katanya saat membacakan amar putusan.
Menanggapi hasil putusan sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan, setelah majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
"Klien kami menerima, tidak banding. Dan kalau menurut hitungan kami minggu depan klien kami bebas setelah dipotong masa tahanan," ujar Eko.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes