Layani Warga Mojokerto Secara Online, Pemkot Launching Curhat Ning Ita

Jumat, 13 Mar 2020 09:16 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Peluncuran aplikasi Curhat Ning Ita

jatimnow.com - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meluncurkan aplikasi online Curhat Ning Ita guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Peluncuran aplikasi itu bertujuan agar warga Kota Mojokerto lebih leluasa melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan sistem dan pelayanan maupun aspirasi masyarakat di Bumi Majapahit ini.

Aplikasi diluncurkan di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto. Aplikasi diresmikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama kepala OPD terkait tersebut.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Setia Milik Bappeda Sidoarjo, Penyedia Data Inovasi

Ning Ita mengatakan pihaknya berupakan mengembangkan inovasi di bidang teknologi informasi untuk melayani warga Kota Mojokerto supaya lebih sejahtera dan lebih baik lagi.

Selain itu, aplikasi ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat.

Baca juga: Pemain Persik Kediri Latihan Mandiri "Dibimbing" Aplikasi, Kepoin Yuk

"Jika masyarakat memiliki kritik dan saran terkait sistem pelayanan, bisa langsung menghubungi kami melalui aplikasi online Curhat Ning Ita. Aplikasi terintegrasi ke semua OPD (organisasi perangkat daerah) dan segera ditanggapi secara cepat dan akan dikelola dalam ruang Command Center yang terpadu," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis (12/3/2020).

\

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gaguk Tri Prasetiyo menjelaskan aplikasi Curhat Ning Ita dapat diunduh atau download melalui smartphone dengan mengakses play store atau membuka website curhatningita.lapor.go.id.

Setelah itu, pengguna dapat login dan melaporkan secara lengkap uraian pengaduan. Mulai dari nama lokasi, waktu, bentuk kejadian serta malampirkan bukti berupa foto.

Baca juga: Foto: Mager Belanja? Pakai GoMart Lebih Efisien

"Laporan pengaduan yang dikirim, akan diverifikasi maksimal dua hari. Nantinya, masyarakat tinggal meng-upload foto terkait laporan pengaduan. Contohnya ada lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, jalan berlubang, pedestrian yang rusak, sampah diselokan dan berbagai macam pengaduan maupun aspirasi dari masyarakat dapat dituangkan melalui aplikasi Curhat Ning Ita, dan akan diteruskan kepada OPD yang membidangi," paparnya.

Melalui aplikasi itu diharapkan dapat mendukung dalam percepatan pembangunan ekonomi kawasan di Jawa Timur, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan - Kawasan Bromo - Tengger - Semeru dan Kawasan Selingkar Wilis serta Lintas Selatan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler