jatimnow.com - Seluruh pelajar di Surabaya diputuskan belajar di rumah masing-masing menyusul keputusan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam keputusan itu disebut bahwa para pelajar diharuskan belajar di rumah masing-masing dalam pengawasan orangtua.
Dikhawatirkan para pelajar justru keluyuran ke tempat umum maupun tongkrongan seperti biasanya saat libur sekolah, Satpol PP Kota Surabaya menyebar ke beberapa tempat yang biasa menjadi potensi tempat nongkrong para pelajar.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Hari ini kita sudah mulai sweeping," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto kepada jatimnow.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Sasaran kita di tempat-tempat yang biasa dipakai nongkrong seperti warkop, warnet dan lain-lain," tambahnya.
Irvan menyebut, sweeping di masa pelajar diminta belajar di rumah, akan ditingkatnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk peserta didik mulai PAUD hingga SMP belajar di rumah mulai 16 hingga 21 Maret 2020.
Sedangkan Pemrov Jatim dalam keputusannya meminta seluruh jenjang pendidikan belajar di rumah mulai 16 hingga 28 Maret 2020.