jatimnow.com - Polisi menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Virus Corona (Covid-19) di Blitar.
"Ada 15 orang yang diperiksa, empat orang ini adalah tersangka utamanya," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya di Mapolres Blitar, Rabu (18/3/2020).
Keempat tersangka terbukti menyebar dua informasi hoaks terkait Virus Corona. Pertama terkait imbauan Bupati Blitar soal 15 yang positif Corona dengan tersangka AD warga Lingkungan Karang Anom, Kelurahan/Kecamatan Nglegok. Dua menyebar hoaks itu ke media sosial Facebook.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Pembuat konten adalah IZ warga Srengat di akun grup WhatsApp momsky. Lalu dibagi lagi oleh A ke Facebook," ungkap Fanani.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Menurut Fanani, dua tersangka lain yaitu SES warga Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Kecamatan Selopuro. Kedua tersangka menyebar hoaks tentang pegawai Bank BRI disebut positif Virus Corona.
"Tersangka mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia. Tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Sementara itu, IZ warga Kecamatan Srengat meminta maaf atas tindakannya yang membuat resah masyarakat. Ia juga mengakui menyebar berita bohong terkait Virus Corona.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Blitar, pak bupati atau perilaku kami yang telah menyebar berita hoaks dan sudah membikin onar. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan kami berharap ini semua dijadikan pelajaran bagi kami agar menyaring informasi sebelum disebarluaskan," pungkasnya.