jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan jam kerja dua shift bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya, imbas wabah Virus Corona (Covid-19).
Regulasi yang akan diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) itu diumumkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (18/3/2020).
"Regulasi yang kami berlakukan untuk pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Timur mulai besok. Kita ingin melakukan regulasi pertama adalah ada pembagian dua digit pertama jam 8 sampai jam 11.30. Kemudian sift kedua adalah jam 12 sampai jam 15.00 Wib," ujar Gubernur Khofifah.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Ia menambahkan, khusus eselon 2 dan 3 tetap masuk tidak diberlakukan shift. Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan, diatur menyesuaikan workload pekerjaan masing-masing.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Selain memberlakukan regulasi itu, kami juga mengimbau di setiap kantor harus menyiapkan tempat cuci tangan. Tempat cuci tangan itu dalam posisi air yang mengalir disiapkan sabun atau hand sanitizer," jelasnya.
Gubernur Khofifah menegaskan, bila ada salah satu pegawai yang terjangkit tanda-tanda Covid-19 atau telah kontak fisik langsung dengan pasien agar segera memeriksakan di pelayanan kesehatan terdekat.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
"Jika sudah ada yang demam satu, maka diharapkan langsung memeriksakan diri di pusat pelayanan kesehatan terdekat. Selain itu, juga agar melakukan isolasi diri, artinya bahwa isolasi itu bukan alinasi, jadi mengisolasi diri itu tidak berarti mereka diasingkan, tapi dalam konteks untuk bisa melakukan observasi paling tidak minimal selama 14 hari masa inkubasi Covid 19 ini," tambahnya.