jatimnow.com - Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Surabaya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dapat dilayani melalui media daring (online).
Dari surat pemberitahuan Nomor: 470/2984/436.7.13/2020 tentang pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik di Siola Surabaya, mulai tanggal 18 Maret 2020, warga dapat mengunjungi alamat https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id kecuali pelayanan perekaman KTP-elektronik dan Biometrik (cek sidik jari iris mata) yang berhubungan dengan keadaan darurat seperti BPJS atau rumah sakit.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengimbau masyarakat agar melakukan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri di rumah.
Baca juga: Penyekatan di Pintu Masuk Kota Surabaya Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Kemudahan layanan administrasi kependudukan itu juga bisa diakses melalui website www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Tuntaskan Vaksin untuk Pengurus RT-RW
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian.
"Khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola," kata Agus saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Desa di Lamongan yang Dipimpin Kades Cantik Beri Alat Rapid Antigen ke Bidan
Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka warga dapat menghubungi call center 031-99277189 dan (031) 99254200.