jatimnow.com - Meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) baik secara nasional maupun di Kota Pahlawan, membuat STIE Perbanas Surabaya menerapkan langkah antisipatif. Salah satu kebijakan terbaru yang ditetapkan yaitu bekerja dari rumah (BDR).
Kebijakan itu sesuai dengan Pengumuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 dan edaran STIE Perbanas Surabaya Nomor 3927/Ed.20000/03/20 tentang bekerja dari rumah guna antisipasi Virus Corona (Covid 19).
Dalam edaran tersebut, pegawai STIE Perbanas Surabaya bisa menjalankan pekerjaan kantor dari rumah.
Baca juga: Belasan Pekerja Radio Swasta di Surabaya Terkonfirmasi Covid-19?
Ketua STIE Perbanas Surabaya, Yudi Sutarso menegaskan pegawai tetap melakukan aktivitas pekerjaan dari rumah.
Baca juga: Kontak Erat dengan Cak Nur, Lima Orang di Sidoarjo Konfirm Covid-19
Selanjutnya ketentuan teknis pekerjaan tetap dikoordinasikan kepada Kepala Unit Kerja dengan supervisi dari pimpinan bidang masing-masing.
"Jadi, pelayanan kampus masih tetap berjalan dengan memanfaatkan media yang tersedia. Jadi, pegawai tidak libur tetapi bekerja dari rumah," tegasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Satu Anggota Satpol Surabaya Terkonfirmasi Covid-19
Ia menambahkan, untuk pegawai baik pendidik maupun tenaga kependidikan tetap tinggal di rumahnya dan tidak keluar kota. Ketentuan ini pun diberlakukan mulai 19 hingga 28 Maret 2020.
"Jika nanti pegawai diperlukan institusi sewaktu-waktu untuk datang ke kampus maka harus hadir dan berkoordinasi dengan pimpinan," pungkasnya.