jatimnow.com - Mewabahnya Virus Corona (Covid-19) membuat Kementerian Agama memberlakukan aturan baru untuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam surat edaran (SE) nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) pada Kementerian Agama.
Dalam surat edaran itu, pelayanan KUA ditutup sementara. Para pegawai harus bekerja di dalam rumah guna memprioritaskan kesehatan dan keselamatan hingga 31 Maret 2020.
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Surat itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa (24/3/2020) yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
"Saya diberitahu Kepala KUA Tambaksari jika ada edaran dari Menteri Agama. Untuk sementara layanan KUA berhenti hingga 31 Maret 2020. Kami menyampaikan agar warga tahu untuk menjadwal pernikahan," kata Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).
Bagi yang ada jadwal menikah di KUA pada tanggal tersebut untuk pelaksanaannya maksimal 10 orang termasuk pengantin dan wajib memakai masker dan sarung tangan.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba