jatimnow.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan tepatnya pada 29 Mei 2020. Hal ini berlaku selama masa darurat kesehatan akibat wabah Virus Corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Rabu (1/4/2020).
Istiono melanjutkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Karena itu ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda Provinsi masing-masing," kata dia.
Sebelumnya diketahui, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat Virus Corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM Internasional, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Namun pihaknya mengaku penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.
"Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," tambah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id