jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus aborsi yang melibatkan seorang tenaga kesehatan atau bidan berinisial SM (31), yang tinggal di Kecamatan Lakarsantri, Kota Pahlawan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran melalui Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo menyebut, dalam pemeriksaan lanjutan SM mengakui bahwa ada pasien yang ingin janinnya digugurkan, ia memilih tempat netral.
"Jadi praktiknya dilakukan dengan menyewa salah satu kamar hotel," terang Ardian, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Kasus Aborsi dalam Hotel di Surabaya Dibongkar, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Praktik terakhir yang ia lakukan yaitu pada pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun. Atas penangkapan perempuan muda asal Mulyorejo, Surabaya bersama Mz (32) pacarnya itulah, praktik kotor SM terbongkar.
Baca juga: Praktik Aborsi Melibatkan Seorang Bidan di Surabaya Dibongkar
"Kami awalnya mendapatkan informasi dari sebuah rumah sakit kalau ada pasien perempuan yang habis bersalin tidak normal. Dari informasi itu kami interogasi sang pasien dan pacarnya hingga kita temukan bidan yang melukan aborsi tersebut," jelas Ardian.
Baca juga: Fakta Lain di Balik Bidan Pelaku Aborsi di Surabaya
Alumni AKPOL Tahun 2006 ini menambahkan, di hotel yang disepakati, SM memberikan infus dan obat bius serta obat pendorong agar janin di dalam rahim bisa keluar. Namun saat itu hanya darahnya saja yang keluar.
"Tiga hari kemudian, janin itu keluar dalam kondisi meninggal dunia," tambahnya.
Setelah itu, perempuan berusia 17 tahun itu menghubungi Mz kekasihnya agar mengubur janinnya setelah dimasukkan tas plastik. Namun oleh Mz, jasad janin itu malah dibuang ke sungai di daerah Jalan Ir H Soekarno (MERR) Surabaya.
Baca juga: Bidan di Surabaya itu Gunakan Obat Khusus untuk Aborsi Pasien
"Jasad janin itu belum ditemukan sampai hari ini," ujar Ardian.
Ardian juga menyampaikan bahwa bidan SM mengaku tidak hanya sekali itu melakukan tindakan aborsi. SM bahkan mengaku setiap bulan selalu mendapatkan pasien. Namun keterangan itu masih terus didalami.
"Bidan ini tidak menyediakan tempat pemakaman janin yang digugurkannya. Tapi semua jasad janin yang berhasil diaborsi menjadi tanggunjawab pasiennya, di mana akan dimakamkan," tandas Ardian.