jatimnow.com - Unit Jatanras Polres Pasuruan menangkap seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun.
Pelaku adalah Misbahul Munir (19), asal Dusun Pusung, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku ini kami tangkap karena telah berkomplot melakukan pencurian motor Kawasaki Ninja RR bernopol N 4007 TJ," kata Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Ia mencuri motor milik Durrotus Shofiyah (24), warga Dusun Bawang, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dari catatan kepolisian, pencurian motor itu terjadi pada Juli 2016 silam oleh pelaku bersama temannya bernama Arifin yang telah tertangkap lebih dulu.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan
"Kami mendapat informasi pelaku sedang berada di cafe di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan langsung kami sergap," tukasnya sambil menyebut pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan ancamannya maksimal 7 tahun penjara.