Pixel Code jatimnow.com

Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya

Editor : Bramanta   Reporter : Sujianto
Buronan kasus penipuan yang ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya. (Foto: Kejaksaan Negeri Surabaya for jatimnow.com)
Buronan kasus penipuan yang ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya. (Foto: Kejaksaan Negeri Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan bernama Nunik Indah Rini binti Amirudin. Terpidana tersebut diketahui telah dijatuhi hukuman vonis 2 tahun penjara.

Nunik ditangkap di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026). Terpidana merupakan buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB setelah tim melakukan pelacakan berdasarkan informasi mengenai keberadaan terpidana.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Fendi menjelaskan, proses penangkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Jargas PGN, Kejari Surabaya Terkendala Pemeriksaan Saksi

Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Petugas terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan identitas orang yang menjadi target operasi sebelum melakukan penangkapan.

“Setelah identitas yang bersangkutan dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala berarti,” jelas Fendi.

Usai diamankan, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses administrasi eksekusi.

Baca juga:
Terdakwa Kasus Pencabulan Jan Leon Divonis 2 Tahun, Ayah Korban Sangat Kecewa

Sebagai tindak lanjut, Nunik kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Fendi menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Surabaya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Melalui Tim Tabur, kami terus berupaya mencari dan mengamankan para buronan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.