Seorang Kurir Sabu dan Ineks di Kota Malang Ditangkap, Satu Buron

Jumat, 10 Apr 2020 12:03 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kurir sabu dan ineks ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Malang

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Kota Malang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan pil ineks yaitu RD (27), warga Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing. 

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka RD ditangkap di rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 4,26 ons dan 20 butir pil ineks," katanya, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Baca juga: Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Dari hasil pengakuan tersangka, sabu dan ineks tersebut didapat dari seorang buronan berinisial JN, dengan model pengiriman sistem terputus.

\

Saat mendapatkan kiriman dari JN pada 3 April 2020 lalu, tersangka menerima kiriman 5 ons sabu. Sedangkan pada 4 April, tersangka mendapat kiriman 120 pil ineks.

Baca juga: Video: Polisi Amankan Belasan Kurir Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023

"Tersangka ini menekuni bisnis narkoba sejak Januari 2020. Untuk sasaran konsumennya dioperatori oleh DPO berinisal JN," terangnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler