jatimnow.com - 12 orang perwakilan Serikat Tani Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, menagih janji Dinas Pembantu Umum Pengairan Banyuwangi sesuai hasil hearing di DPRD 4 bulan lalu.
Sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPRD 11 Januari itu, Dinas PU Pengairan diminta menjadi komunikator antara serikat tani Tamansari (Setat) dengan pihak PT Perkebunan Lidjen selaku pengelola tanah Hak Guna Usaha di kawasan lereng Gunung Ijen.
Sekretaris Serikat Tani Tamansari (Setat), Harianto Wibowo (39) mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 39 pasal 58 tahun 2014 perusahaan yang mengelola lahan HGU diharuskan memberikan kontribusi lahan paling rendah 20 persen dari total luas areal perkebunan kepada masyarakat.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Oleh pihak Lidjen, lahan yang semula dijanjikan malah akan disewakan kepada CV lain. Padahal lokasinya itu berada di daerah sempadan sungai," papar Wibowo usai mediasi di halaman Dinas PU Pengairan Jalan Ahmad Yani Banyuwangi, Senin (7/5/2018).
Selain itu, bantuan bibit pohon senilai Rp 140 juta yang bersumber dari APBD Banyuwangi yang diberikan melalui pemerintah desa, akan diberikan kepada pihak lain. Padahal yang mengajukan program bantuan bibit tersebut Serikat Tani Tamansari.
"Mendengar akan diberikan oleh pihak desa ke orang lain kami marah. Kami kesini ini meminta pihak dinas membantu mengkomunikasikan agar kami bisa bekerja kembali," katanya.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Sementara itu, pihak Dinas PU Pengairan Banyuwangi usai menerima 12 orang perwakilan warga dari 7 dusun Desa Tamansari belum dapat dimintai keterangan usai mediasi bersama warga.
"Tapi tadi kata pak Sekretaris Dinas, Reza Alfarobi alhamdulillah akan segera membantu mengkomunikasikan," ujar Wibowo.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
Editor: Erwin Yohanes